Kaum perempuan yang tergabung dalam organisasi masyarakat Salimah, Senin (6/9/2010), beraudiensi dengan DPRD DI Yogyakarta untuk meminta penerbitan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembatasan warnet dan pusat game online. Semakin mudahnya akses terhadap internet berdampak pada terancamnya moral generasi muda.
Untuk meminimalkan bahaya dampak negatif media, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan formal semata. Gerakan berbasis keluarga perlu dibangun untuk meningkatkan kesadaran penggunaan media teknologi informasi secara bertanggung jawab.
Humas Salimah, Sativa, mengatakan, tidak ada alasan untuk menunda pembuatan Raperda tersebut karena telah lahir Undang-undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. " Ini demi penyelamatan generasi muda. Pihak sekolah juga harus mengatur pemakaian telepon seluler di sekolah agar tidak mengganggu konsentrasi belajar," kata Sativa.
Wakil Ketua Salimah Habibah Nurul Ummah berharap, keprihatinan terhadap perilaku generasi muda tidak hanya sebatas wacana, tetapi membutuhkan langkah nyata. "Ancaman bahaya media teknologi informasi terhadap anak-anak dinilai sudah luar biasa. Selamatkan anak dengan gerakan sadar media," tambahnya.
Data dari Aliansi Selamatkan Anak, misalnya, menunjukkan bahwa pada usia 18 tahun, rata-rata remaja telah menyaksikan 200.000 aksi kekerasan melalui televisi. Tayangan televisi lebih didominasi hiburan, kekerasan, mistis, hingga pornografi. Indonesia juga tercatat sebagai negara ketujuh pengakses situs porno terbesar di dunia dengan kata pencarian "sex".
Meskipun Yogyakarta termasuk tiga besar pengakses pornografi, hingga kini belum ada gerakan pembangunan kesadaran menyeluruh dari orangtua tentang bahaya media. "Butuh gerakan penyadaran masyarakat berbasis masyarakat dengan dukungan pembuat kebijakan dan pemerintah," ujar Sativa.
sumber : kompas tekno
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Please Coment my Blog