Maraknya penggunaan software ilegal di Indonesia mendorong Kepolisian RI dan Business Software Alliance (BSA) menerapkan Piagam HKI. Piagam HKI adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan yang sudah "bersih" dari software ilegal di perusahaan mereka.
"Piagam HKI ini sebenarnya sebuah bantuan kepada perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tanda/bukti yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa mereka bersih dari software ilegal, dan juga dengan adanya Piagam HKI mengurangi adanya software bajakan yang beredar," Ujar Donny A. Sheyoputra selaku Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Rabu (4/08/2010) di Jakarta.
Jika ada sebuah perusahaan yang tidak tahu-menahu software apa yang mereka gunakan selama ini dan belum tahu legalitasnya,untuk memastikannya mereka bisa meminta bantuan BSA untuk mengausit software yang dimiliki. Kalau ditemukan software yang ilegal, BSA akan memberikan anjuran untuk "menghilangkan" software itu dari komputer dan menggantinya dengan yang legal. Jika tidak ditemukan software ilegal di komputer perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut akan diberikan Piagam HKI sebagai tanda perusahaan tersebut "bersih" dari software bajakan.
Piagam HKI saat ini memang diprioritaskan untuk perusahaan besar. Dengan alasan perusahaan besar pasti menggunakan komputer dengan jumlah yang besar. "Kami lebih baik mengawasi perusahaan yang besar yang pasti menggunakan komputer dengan jumlah yang banyak," kata Donny.
Untuk biaya yang digunakan untuk melakukan audit software, ditentukan dari banyaknya PC yang akan diaudit. "Tapi tidak terlalu besarlah jumlahnya untuk perusahaan yang besar. Tidak terlalu besar ketimbang resiko yang harus mereka hadapi jika ketahuan menggunakan software ilegal dan diproses di kepolisian." Tutur Donny A. Sheyoputra.
sumber : kompas tekno
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Please Coment my Blog